Hello Sobat Wibumesta, Rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada tanggal 10 Maret yang memperluas undang-undang hak cipta untuk menghukum mereka yang secara sengaja mengunduh manga, majalah, dan karya akademis yang diunggah secara ilegal atau bajakan. Sebelumnya, undang-undang hanya memformalkan hukuman untuk pengunduhan musik dan video yang diunggah secara ilegal, serta pengunggahan ilegal semua materi. Pemerintah Jepang bertujuan untuk mengimplementasikan revisi tersebut pada tanggal 1 Januari 2021.
Revisi yang diusulkan juga akan melarang “leech sites” (P2P) yang mengagregasi dan menyediakan hyperlink ke media bajakan per 1 Oktober.
Revisi masih akan memungkinkan untuk posting panel dari beberapa halaman manga, atau memposting foto di mana manga bukan fokus foto. Revisi ini juga tidak akan menghukum orang yang mengunduh karya turunan (seperti dōjin atau fan-fiction).
Sebuah subkomite Badan Urusan Kebudayaan Jepang menyepakati rencana pada bulan Februari 2019 untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet. Namun, rencana itu menimbulkan kekhawatiran karena para kritikus berpendapat peraturan yang lebih ketat akan menjadi terlalu luas dan menghambat kebebasan berekspresi pengguna internet. Badan Urusan Kebudayaan kemudian mengungkapkan draf rencana, yang berisi pengecualian untuk screenshot, ke panel para pakar pada tanggal 27 November untuk membahas perubahan yang diusulkan.
Sumber: ANN
Comments